Pengusaha Batu Bara Tunggu Aturan Teknis Ekspor Lewat BUMN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menunggu penjelasan teknis mengenai regulasi baru ekspor sumber daya alam melalui BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) setelah menghadiri diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan baru ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah yang mewajibkan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy diekspor lewat BUMN yang ditunjuk.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa pertemuan dengan pemerintah tersebut masih sebatas penyampaian visi dan tujuan kebijakan, sehingga pelaku usaha masih memerlukan informasi lebih mendalam terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

"Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa," jelas Gita saat ditemui di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah menetapkan masa transisi atau grace period selama tiga bulan pertama, di mana pada tahap awal ini perusahaan pertambangan diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak DSI demi keperluan evaluasi.

"Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen," tutur Gita.

Menurut Gita, mekanisme pengiriman dokumen dan integrasi sistem ekspor tersebut belum jelas, padahal sektor batu bara selama ini sudah mengoperasikan sistem ekspor terintegrasi secara mandiri.

Persoalan lain yang menjadi sorotan APBI adalah kepastian hukum bagi perusahaan yang saat ini masih terikat kontrak ekspor jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan.

"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa. Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," terang Gita.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa para pelaku usaha memberikan respons yang relatif positif dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengoptimalkan harga komoditas ekspor.

"Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga.

Berdasarkan data Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), implementasi aturan ekspor ini akan berjalan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berupa masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor ke BUMN yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.