APTRI Minta Pemerintah Hapus Harga Acuan Penjualan Gula Konsumsi

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI di Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), seperti dilansir dari Money.

Kebijakan penentuan batas harga tersebut dinilai menjadi faktor utama yang mempersulit ruang gerak para petani dalam menetapkan nominal harga jual yang menguntungkan saat proses lelang komoditas dilakukan.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menjelaskan bahwa aturan harga acuan yang berlaku saat ini justru membatasi ruang gerak transaksi perdagangan gula di tingkat produsen.

"Karena Harga Acuan di atas di konsumen ini membatasi pergerakan lelang gula di tingkat petani," kata Soemitro.

Asosiasi mencatat HAP produsen gula konsumsi saat ini berada di angka Rp 14.500 per kilogram, sedangkan HAP konsumen dipatok sebesar Rp 17.500 hingga Rp 18.500 per kilogram. Demi menjaga kelangsungan usaha tani yang tertekan lonjakan biaya produksi, APTRI telah melayangkan surat resmi agar Harga Pokok Produksi (HPP) dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram.

"Kami sudah usul secara tertulis itu Rp 16.875," kata Soemitro.

Pihak asosiasi menginginkan para petani idealnya bisa melepas komoditas gula di angka Rp 18.000 per kilogram pada tingkat produsen. Angka ideal tersebut dinilai sulit tercapai tanpa adanya penghapusan ketentuan HAP produsen dan konsumen secara menyeluruh oleh pemerintah.

"Rp 18.000 itu sebetulnya harga jual kita (tingkat petani)," ujar Soemitro.

Berdasarkan data rekam jejak lelang dari tahun 2006 hingga 2025 yang dipaparkan asosiasi, fluktuasi harga lelang selalu berada di atas HPP sebelum regulasi HAP diterapkan pada 2016. Sebaliknya, intervensi HAP sejak 2024 membuat HPP gula stagnan di nominal Rp 14.500 per kilogram tanpa mengikuti dinamika pasar.

"Kita bisa taruhlah HPP-nya Rp 7.000 lelangnya bisa tertinggi 10.000 terendah bisa Rp 8.000 tidak apa-apa tapi ada dinamisasi apa harga itu dan ini pada waktu ini giat kita. Turun lagi tidak apa-apa nanti tambal lagi," tutur Soemitro.

Sebagai solusi alternatif pengendalian kestabilan harga komoditas nasional, APTRI menyarankan skema operasi pasar berkala. Pemerintah didorong menguasai cadangan sekitar 5 hingga 10 persen dari total volume gula nasional dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.

"Pemerintah sebenarnya cukup pegang 5 persen saja dari itu yaitu sekitar 200-300 ribu (ton) dan kalau itu diuangkan itu uangnya ya cuma berapa lah Rp 5-6 triliun lah itu sudah sudah dan itu kecil bagi pemerintah Rp 6 triliun," kata Soemitro.

Guna membahas usulan penghapusan harga acuan dan kenaikan harga pokok produksi ini, perwakilan pengurus APTRI dijadwalkan menghadap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada hari ini.