DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Juni 2026. Penegasan target tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin (25/5/2026) seiring dengan proses penyelarasan aturan yang sedang berjalan.

Proses perbaikan regulasi ini sekarang sudah memasuki fase harmonisasi aturan pada tingkat pemerintah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, sejumlah ketentuan telah disinkronisasikan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini pembahasan regulasi tersebut dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.

"Sekarang kita lagi menyelesaikan undang-undang P2SK," ujarnya Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pembahasan lebih lanjut mengenai draf regulasi ini akan dilakukan terlebih dahulu sebelum revisi P2SK disahkan secara resmi. Namun, agenda pembahasan kemungkinan baru berjalan awal Juni 2026 karena adanya libur panjang Hari Raya Idul Adha pada pekan ini.

"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan," tukas Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sebagai informasi, UU P2SK merupakan omnibus law yang merangkum aturan dari UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Asuransi, serta sektor keuangan lainnya. DPR RI melakukan revisi setelah undang-undang ini diterbitkan pada 12 Januari 2023 demi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi aturan tersebut.

Putusan MK tersebut menganulir beberapa ketentuan, khususnya yang menyangkut independensi kelembagaan LPS serta wewenang penyidikan perkara pidana di sektor jasa keuangan. MK menetapkan menteri keuangan tidak boleh mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS, serta penyidikan tindak pidana tidak lagi monopoli OJK melainkan bisa dilakukan penyidik non-OJK seperti kepolisian.

Komisi XI DPR tidak membatasi perbaikan pada pasal yang diperintahkan oleh MK saja. Lembaga legislatif ini mengusulkan perubahan terhadap 16 materi pokok dalam RUU P2SK untuk memperkuat regulasi sesuai kebutuhan, termasuk aturan tugas tambahan BI, evaluasi berkala BI, OJK, dan LPS oleh DPR, hingga tata kelola aset keuangan digital serta kripto.