Komunitas aktivis 98 Resolution Network berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar terus selaras dengan amanat konstitusi saat memperingati 28 tahun gerakan reformasi di kawasan SCBD, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, mengapresiasi optimisme serta komitmen demokrasi Presiden Prabowo dalam pidato politiknya saat Hari Kebangkitan Nasional di rapat paripurna DPR pada Rabu (20/5/2026) kemarin.
"Kalau kita bandingkan dengan pidato politik Presiden Prabowo dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei di DPR kemarin, saya kira itu adalah pidato yang sudah melampaui gagasan, pandangan, pikiran dan gerakan sosial sepanjang Orde Baru dan Reformasi," kata Haris Moti dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Haris menilai program kerja pemerintahan Prabowo-Gibran sejauh ini masih berjalan sesuai dengan mandat reformasi 1998 serta pasal 33 UUD 1945 terkait demokratisasi ekonomi, termasuk dalam pemenuhan tuntutan rakyat mengenai pemberantasan korupsi.
"Program pemerintahan Prabowo-Gibran masih sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat konstitusi. Amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33," kata dia.
Ia menambahkan bahwa langkah nyata telah ditunjukkan pemerintah melalui penyitaan aset koruptor untuk subsidi rakyat, seperti pada kasus CPO Wilmar Group dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
"Mandat ini telah dijalankan oleh Presiden Prabowo. Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan 'Sita Harta Koruptor untuk Subsidi Rakyat' tertulis di spanduk-spanduk bertebaran dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar unjuk rasa. Presiden Prabowo menegaskan uang hasil sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Terkait sektor pendidikan, Haris menyatakan anggaran tetap terjaga sebesar 20 persen dari APBN sesuai mandatori konstitusi, sedangkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil melalui efisiensi alokasi lain.
"Anggaran MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan, melainkan hasil realokasi dan efisiensi dari TKD Non-Pendidikan dan anggaran daerah sebelumnya mengendap," kata Haris.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal jalannya roda pemerintahan demi mendorong penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang lebih progresif, khususnya yang menyasar pada sektor pendapatan atau penerimaan negara.
"Pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan atau penerimaan negara sejalan dengan mandat reformasi," ujar Haris.
"Selama ini pemberantasan korupsi hanya focus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan atau penerimaan negara," imbuhnya.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·