Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kantongi SK Kemenkumham

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum serta akta notaris pendirian organisasi pada Rabu, 13 Mei 2026. Legalitas ini menjadi landasan hukum bagi para tenaga kerja paruh waktu tersebut untuk memperjuangkan status kepegawaian dan kesejahteraan mereka di tingkat nasional.

Penerbitan dokumen legal ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang meningkatkan kepercayaan diri organisasi dalam menyuarakan aspirasi anggotanya. Langkah ini dilakukan di tengah upaya pemerintah melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah.

Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika menyampaikan bahwa keberadaan badan hukum ini memperkuat arah perjuangan organisasi dalam mengawal transisi dari status paruh waktu menuju PPPK penuh waktu. Pihaknya mengapresiasi koordinasi antara KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri dalam membahas keberlanjutan fiskal serta kepastian kerja pegawai.

"Alhamdulillah akhirnya organisasi resmi berbadan hukum," kata Rini Antika kepada JPNN.

Rini menjelaskan bahwa meskipun pemerintah berkomitmen menjaga pelayanan publik tanpa mengorbankan anggaran daerah, masalah kesejahteraan pekerja paruh waktu di lapangan masih memerlukan perhatian serius karena kondisi penghasilan yang masih di bawah standar kebutuhan hidup.

"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap penataan ASN daerah. Namun, pemerintah juga harus melihat langsung realita di lapangan," kata Rini.

Aliansi mendorong adanya intervensi dari pemerintah pusat melalui alokasi APBN untuk membantu proses peralihan status kepegawaian agar berjalan lebih adil. Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu menjadi solusi atas hambatan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

"Perjuangan ini harus terus dilakukan. Jika bukan kami yang bersuara, lalu siapa lagi yang akan peduli?" kata Rini.

Organisasi tersebut menekankan bahwa para pelayan publik di garda terdepan berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan pengabdian yang telah mereka berikan kepada masyarakat selama ini.

"Kami hanya ingin kehidupan yang layak bagi para garda terdepan pelayan publik yang selama ini tetap berdiri di garis terdepan pelayanan masyaraka," kata Rini Antika.