Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut kritiknya terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai fitnah pada Minggu (3/5/2026). Perselisihan ini bermula dari unggahan video Amien Rais yang menyoroti kedekatan Presiden dengan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Dilansir dari Detikcom, Amien Rais menegaskan pandangannya mengenai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi saat ditemui di Sleman. Ia berpendapat bahwa kebebasan bersuara merupakan pilar penting yang tidak boleh dibatasi oleh pihak mana pun selama dilindungi oleh undang-undang.
"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikjogja, Minggu (3/5/2026).
Mantan Ketua MPR tersebut juga menambahkan bahwa perbedaan pendapat dengan pemerintah merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, poin utama dari konflik atau perbedaan tersebut haruslah berkaitan dengan kepentingan dan masa depan bangsa Indonesia secara luas.
"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.
Merespons potensi langkah hukum dari kementerian terkait, Amien menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian secara terbuka di depan pengadilan. Ia mengeklaim telah mendapatkan masukan dari ahli hukum mengenai kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan perkara tersebut.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengidentifikasi video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" yang diunggah Amien Rais sebagai konten hoaks. Meutya menilai narasi dalam video berdurasi delapan menit itu sebagai serangan personal dan upaya pembunuhan karakter terhadap pimpinan tertinggi negara.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa konten tersebut berisiko memicu kegaduhan publik dan perpecahan bangsa di tengah masyarakat. Penegasan mengenai status konten tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap sebaran informasi yang dianggap tidak memiliki dasar fakta.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.
Pihak kementerian juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun mendistribusikan konten tersebut berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Hingga Minggu siang, video asli yang dipersoalkan tersebut terpantau sudah tidak tersedia lagi di kanal YouTube resminya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·