Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026) untuk menjalani masa pidana. Pemindahan ini dilakukan setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ammar Zoni bersama empat narapidana lainnya diberangkatkan dari Lapas Narkotika Jakarta dengan pengawalan ketat personel TNI, Polri, serta tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Ditjenpas. Rombongan tersebut tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB untuk menjalani serangkaian prosedur administrasi dan kesehatan.
"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Pihak otoritas memastikan bahwa seluruh proses penerimaan warga binaan baru di lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut telah mengikuti protokol resmi yang berlaku.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.
Sebelum dipindahkan kembali ke Nusakambangan, Ammar Zoni sempat ditahan di beberapa lokasi berbeda mengikuti perkembangan kasus hukumnya yang semakin berat.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Ia dinilai terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram saat masih berstatus tahanan di Rutan Salemba atas kasus penggunaan narkoba sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Selain hukuman fisik, hakim juga mewajibkan Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025 merupakan langkah awal sebelum akhirnya dikirim ke Nusakambangan akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba di dalam lapas.
"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10).
Rika menambahkan bahwa Ammar sempat mengalami beberapa kali rotasi tempat penahanan mulai dari Rutan Salemba hingga Lapas Salemba sebelum sampai di Cipinang.
"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.
Langkah tegas mengirim Ammar Zoni ke Nusakambangan ditegaskan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba oleh siapa pun.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·