Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Ammar terbukti secara sah melakukan praktik perantara jual beli narkotika golongan satu di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba bersama lima terdakwa lainnya.
Dilansir dari Detikcom, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, posisi mereka dinyatakan sebagai perantara aktif dalam peredaran zat terlarang tersebut.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," ujar hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menjalin korelasi dalam mendistribusikan narkoba. Praktik ini melibatkan interaksi antarterdakwa maupun kepada penghuni lain di dalam rutan.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Majelis hakim juga menyoroti adanya motif keuntungan materi berupa uang dalam aktivitas ilegal ini. Meskipun telah direncanakan, hakim mencatat bahwa tidak semua dana hasil transaksi telah diterima oleh tangan para terdakwa.
"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa sempat mengajukan permohonan agar mereka tidak dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan. Namun, hakim menyatakan bahwa pengaturan lokasi penahanan bukan merupakan bagian dari kewenangan pengadilan.
"Bahwa kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis hakim namun kewenangan instansi lain," ujarnya.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rincian hukuman sebagai berikut.
| Asep bin Sarikin | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ardian Prasetyo bin Arie Ardih | 5 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Andi Muallim alias Koh Andi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Ade Candra Maulana bin Mursalih | 4 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni | 7 Tahun | Rp 1 Miliar |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·