Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia di wilayah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.664 butir di perbatasan Kalimantan Barat.
"Penggagalan tersebut dilakukan pada Selasa (21/4) malam kemarin dan hari ini pelaku serta barang bukti kita serahkan kepada pihak berwajib," kata Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengamanan wilayah perbatasan sesuai arahan Pangdam XII/Tanjungpura.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 36 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen prajurit dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mencegah peredaran narkotika lintas negara," tuturnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Pos Siding dari Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Siding, Kabupaten Bengkayang, sekitar pukul 21.36 WIB.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang melintas di kawasan perbatasan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.664 butir," katanya.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan bersama pihak Bea Cukai Jagoi Babang, yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Lapas Narkotika Cipinang gagalkan penyelundupan 24 paket narkoba dalam rokok
Selain lebih dari seribu pil ekstasi, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang, beberapa unit telepon genggam, dokumen identitas pribadi, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dua orang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya merupakan warga negara Indonesia berinisial Y dan ES, yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang dan Pontianak Utara.
Purnomosidi menambahkan, seluruh barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh instansi terkait.
"Atas keberhasilan tersebut, Pangdam XII/Tanjungpura menyampaikan apresiasi kepada prajurit yang bertugas di lapangan atas dedikasi dan kewaspadaan dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai ancaman, termasuk peredaran narkotika," kata dia.
Baca juga: Polda Bali gagalkan penyelundupan 2,5 kg kokain libatkan WNA Rusia
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·