Lemhannas Terima Aset Apartemen Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, menanggapi rencana pemanfaatan dua unit apartemen senilai Rp3,52 miliar yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/04/2026). Aset sitaan di Jakarta Selatan tersebut rencananya akan digunakan untuk menunjang kebutuhan internal lembaga.

Pengalihan kepemilikan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dilansir dari Bloombergtechnoz, dua unit hunian vertikal tersebut sebelumnya merupakan barang rampasan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan fungsi spesifik dari aset tersebut bagi organisasi. Meskipun belum ada keputusan final, politikus Partai Golkar ini memberikan indikasi penggunaan unit tersebut sebagai fasilitas tempat tinggal dinas.

"Nanti kita akan lihat kebutuhan dari Lemhanas sendiri. Untuk apakah Lemhanas ini sesungguhnya seperti rumah kita belum punya," ujar Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas.

Proses administrasi serah terima disebut telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Penegasan ini disampaikan Ace untuk memastikan transparansi perpindahan tangan aset dari lembaga antirasuah ke Lemhannas.

"Itu adalah apartemen yang akan digunakan menjadi asetnya Lemhanas ya. Prosesnya saya kira sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku," ujar Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas.

Rincian aset yang diterima mencakup unit seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan dengan taksiran nilai Rp2,1 miliar. Unit kedua terletak di FX Residence dengan luas 92 meter persegi yang bernilai sekitar Rp1,42 miliar, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemberian aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Keputusan tersebut telah melalui persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

"Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima [BAST]," ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.

Langkah ini diambil untuk mencegah penurunan nilai atau kerusakan pada barang rampasan yang dibiarkan tidak terkelola. Dengan peralihan ini, aset diharapkan dapat memberikan manfaat operasional langsung bagi kepentingan negara melalui Lemhannas.