Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas membuka penyelesaian kasus perusakan kaca mobil oleh seorang sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Untuk sementara kita akan lakukan restorative justice. Nanti rencananya, bila memungkinkan dan korban tidak berkehendak melanjutkan laporan, maka bisa ditempuh jalur mediasi," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotma Sinaga saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Hotma, mediasi antara pelaku dan korban dapat berlangsung selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Polsek Ciracas berkomitmen tetap mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dalam menangani perkara tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan korban selaku pelapor.
"Tapi kalau korban menuntut, tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hotma.
Pendekatan restorative justice ini menjadi opsi yang diprioritaskan, terutama karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Melalui mekanisme ini, pelaku berkesempatan bertanggung jawab langsung kepada korban, seperti mengganti kerugian, meminta maaf, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban dapat mempertimbangkan penyelesaian tanpa proses pengadilan.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T-19).
Baca juga: Ini kronologi perusakan kaca mobil oleh sopir angkot di Ciracas
Angkot tersebut diketahui memotong jalur dan melawan arus di titik putaran yang seharusnya hanya digunakan kendaraan dari arah tertentu. Hal ini memicu ketersinggungan pengemudi mobil L300 yang berada di jalur utama.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan. Ketegangan mencapai puncaknya di depan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Merdeka, ketika angkot menghadang kendaraan korban.
Di lokasi itu terjadi cekcok mulut. Salah satu pelaku kemudian turun dan tanpa basa-basi langsung memukul kaca mobil hingga pecah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial IK (31) dan P (32). Keduanya diketahui mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna merah dengan nomor polisi B 1076 QO.
Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Ciracas di kawasan depan RSUD Pasar Rebo saat pelaku tengah mengemudikan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ada indikasi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Aksi tersebut murni dipicu emosi akibat perselisihan di jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 KUHP lama terkait perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perusakan kaca mobil di Cengkareng
Baca juga: Polda Metro Jaya dalami kasus perusakan portal JLNT Casablanca
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·