Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Penjualan Narkotika

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terkait kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2025, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain hukuman kurungan, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim memutuskan untuk tidak memerintahkan proses asesmen terhadap Ammar Zoni. Pertimbangan ini didasarkan pada keterangan ahli yang menyebutkan bahwa asesmen hanya diwajibkan bagi individu yang memiliki indikasi kuat sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika bagi diri sendiri.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalahguna yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika," ujar hakim.

Pihak pengadilan berpendapat bahwa dalam perkara ini, Ammar Zoni beserta para terdakwa lainnya tidak terbukti berperan sebagai pemakai. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan asesmen rehabilitasi tidak diberikan dalam putusan tersebut.

"Namun dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang juga menerima vonis dalam persidangan yang sama. Berikut adalah rincian putusan lengkap yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut:

Daftar Putusan Terdakwa Kasus NarkotikaTerdakwaVonis PenjaraDenda
Asep bin Sarikin4 TahunRp 1 Miliar
Ardian Prasetyo bin Arie Ardih5 TahunRp 1 Miliar
Andi Muallim alias Koh Andi6 TahunRp 1 Miliar
Ade Candra Maulana bin Mursalih4 TahunRp 1 Miliar
Muhammad Rivaldi6 TahunRp 1 Miliar
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni7 TahunRp 1 Miliar

Seluruh terdakwa dinyatakan terlibat dalam jaringan yang sama dengan tingkat hukuman yang bervariasi sesuai dengan peran masing-masing. Vonis terhadap Ammar Zoni merupakan yang paling berat di antara rekan-rekannya dalam perkara ini.