Analis sebut usul "blacklist" pelaku politik uang bisa jadi efek jera

Sedang Trending 52 menit yang lalu
berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu

Jakarta (ANTARA) - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan di-"blacklist" (daftar hitam/larangan) hingga tak bisa mengikuti kembali pemilihan umum, bisa menjadi efek jera.

Menurut dia di Jakarta, Kamis, sanksi "blacklist" terhadap kasus itu akan lebih nyata, dibandingkan sebatas sanksi pidana yang dinilai kurang "menggigit" sehingga usulan itu bukan suatu gagasan yang buruk.

"Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif," katanya.

Namun, dia mengatakan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak bentuk aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya.

Dia menilai bahwa bangsa Indonesia itu sudah sangat mahir dalam membuat aturan.

Baca juga: Anggota Bawaslu usul RUU Pemilu atur "blacklist" pelaku politik uang

Dia mengatakan bahwa dalam setiap pemilu, selalu ada regulasi baru yang diklaim kuat dan lebih tegas. Pada praktiknya, dia mengatakan bahwa pelanggaran pemilu masih banyak.

"Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-'blacklist' kalau yang menangkap saja masih setengah hati?" kata dia.

Tidak sedikit, kata dia, regulasi pemilu yang terasa kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika bersentuhan dengan realitas politik.

Menurut dia, pola itu berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya, sehingga masyarakat pun sudah tak heran lagi.

"Jadi, kalau sekarang Bawaslu usul 'blacklist', saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?" katanya.

Baca juga: Komisi II nilai usul Bawaslu "black list" politik uang gagasan menarik

Dia pun mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada konsistensi tindakan, bukan sekadar kecanggihan regulasi.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.