Andrie Yunus Tolak Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Kasus Air Keras

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa kliennya, Andrie Yunus, tidak akan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keputusan ini merupakan sikap konsisten dari Wakil Koordinator Kontras tersebut sejak awal penanganan kasus.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Andrie Yunus telah menyatakan mosi tak percaya terhadap proses hukum yang melibatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa. Keempat personel militer tersebut merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Afif Abdul Qoyim, perwakilan dari TAUD, menjelaskan bahwa tindakan kliennya bukan merupakan upaya untuk melarikan diri dari kewajiban hukum. Sebaliknya, hal tersebut adalah sebuah langkah politik untuk menuntut keadilan bagi para korban kekerasan oleh oknum militer.

"Apa yang ia [Andrie Yunus] lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer," kata Afif Abdul Qoyim.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Fredy Ferdian Isnartanto, dalam memimpin persidangan tersebut. Hakim dinilai memberikan ancaman untuk menghadirkan Andrie Yunus secara paksa guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain ancaman penjemputan paksa, majelis hakim disebut merujuk pada Pasal 285 KUHP untuk menjerat Andrie dengan ancaman pidana. Namun, TAUD menilai penggunaan dasar hukum tersebut tidak tepat jika diterapkan dalam konteks pengadilan militer bagi warga sipil.

"Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer," ujar TAUD.

TAUD menilai logika hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan ini keliru. Upaya penjemputan paksa dianggap menyamakan kedudukan Andrie Yunus dengan prajurit TNI yang melakukan tindakan desersi.

"Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara," tutur TAUD.