Anggota BAIS TNI Siram Andrie Yunus Pakai Air Aki

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PERWIRA Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution hadir sebagai saksi dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, Alwi mengaku memeriksa langsung empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menurut Alwi, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret 2026. “Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” ujar Alwi di hadapan majelis hakim. Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam persidangan, hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa menjelaskan sosok yang menjadi target penyiraman. Menjawab pertanyaan itu, Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiram Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Alwi mengungkapkan keempat anggota BAIS TNI itu mengakui menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil untuk menyiram Andrie Yunus.

Sementara itu, Andrie kembali tidak menghadiri persidangan karena menjalani operasi pencangkokan kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Sebelumnya, Andrie mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Tim dokter mendiagnosis Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Jaksa menilai keempat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Andrie meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Andrie juga meminta Prabowo memastikan penanganan perkara berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan korup.

Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi