Anggota DPR: KPK lampaui kewenangan soal masa jabatan ketum parpol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan usai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.

Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.

Menurut dia, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.

Baca juga: KPK libatkan parpol sebelum usulkan batas masa jabatan ketum parpol

Hal itu dapat terjadi, jelas dia, karena partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya. Dengan demikian, kaderisasi partai politik tetap berjalan.

Terakhir, dia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Baca juga: KPK usul pembatasan masa jabatan ketum parpol untuk cegah korupsi

Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Adapun usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Baca juga: MK tolak gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.