Anggota Komisi III Desak Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Dihukum Berat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua MKD di DPR RI Sarifudin Sudding. Foto: Viry Alifiyadi/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengecam kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Ia meminta pelaku dihukum tegas dan tidak mendapat perlindungan hukum.

“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding kepada wartawan, Kamis (7/5).

Diketahui, publik dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengasuh yayasan ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati.

Pelaku diduga menggunakan relasi kuasa di lingkungan pesantren dengan meminta santriwati patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh. Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu dan mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pesantren bila menolak permintaan pelaku.

Setelah sempat tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akhirnya ditangkap usai diduga kabur. Sudding meminta polisi segera menindak tegas pelaku.

“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Ia menilai kasus serupa juga terjadi di pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu, seorang pengajar sekaligus alumni ponpes diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Menurut Sudding, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural berupa relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, dan lemahnya pengawasan kelembagaan.

“Jika benar jumlah korban mencapai puluhan, maka kasus ini tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan individual semata,” tuturnya.

Kedatangan tersangka Asyhari di Mapolresta Pati. Foto: Dok. Humas Polresta Pati

“Ada kemungkinan kegagalan sistemik yang membuat perilaku predatoris bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa intervensi efektif,” sambung Sudding.

Politikus PAN itu menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan cepat dan tanpa kompromi.

“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” tegasnya.

Sudding juga menyoroti dugaan adanya upaya damai yang sempat menghambat proses hukum dalam kasus di Pati.

“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius. Jika ada dugaan intervensi, intimidasi, atau upaya damai yang menghambat proses hukum, maka aspek ini juga harus ditelusuri,” ungkapnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum memaksimalkan implementasi UU TPKS, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau otoritas.

“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” ujarnya.

“Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” tambahnya.

Sudding menilai modus pelaku memperlihatkan pola penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama.

“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” sebutnya.

Ia meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama diperketat, baik oleh Kementerian Agama, kementerian pendidikan, maupun DPR.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan administratif saja tidak cukup. Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” paparnya.

Pengasuh pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati yang juga tersangka pelecehan seksual, Asyhari, berhasil ditangkap polisi usai melarikan diri. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Sudding, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki standar perlindungan anak yang lebih ketat, termasuk sistem pelaporan independen dan pembatasan akses privat antara pengajar dengan peserta didik.

“Penting dicatat, kasus seperti ini kerap bertahan lama karena korban takut, malu, atau merasa tidak punya pilihan,” ucapnya.

“Apalagi jika korban berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, atau sangat bergantung pada lembaga pendidikan tempat mereka tinggal. Ketimpangan posisi ini membuat pelaku memiliki kontrol psikologis dan sosial yang sangat besar,” lanjut Sudding.

Ia juga menyambut baik langkah Kementerian Agama menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Namun, menurutnya langkah itu belum cukup.

“Evaluasi harus lebih jauh dari sekadar sanksi administrasi. Kasus ini menuntut pembenahan nasional terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan,” terang Sudding.

Sudding menegaskan lembaga pendidikan tidak boleh dicederai oleh pelaku predator seksual yang memanfaatkan legitimasi moral.

“Justru karena lembaga pendidikan memiliki posisi terhormat di masyarakat, standar perlindungan bagi peserta didik harus lebih kuat,” tukas dia.

Ia memastikan DPR akan mengawal kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tersebut.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dibangun bukan hanya oleh reputasi, tetapi oleh kemampuan Negara menjamin perlindungan dan keamanan anak-anak di dalamnya,” kata Sudding.

“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.