Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melaporkan bahwa hanya 36 persen dari total pekerja di Indonesia yang menerima gaji di atas standar upah minimum pada saat ini. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6/2026).
Ketidaksesuaian antara regulasi pengupahan dan realisasi di lapangan ini dinilai cukup tinggi. Dilansir dari Detik Finance, fenomena tersebut mayoritas terjadi pada sektor industri yang berbasis sumber daya alam (SDA) serta industri padat modal.
"Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.
Selain masalah standarisasi upah, APINDO juga menyoroti rendahnya angka pemenuhan hak pesangon bagi para pekerja. Bob menyebutkan bahwa jumlah buruh yang memenuhi syarat atau eligible untuk mendapatkan pesangon tercatat kurang dari sepertiga total pekerja.
Kondisi ini mendorong para pengusaha untuk bersikap proaktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan solusi konkret atas persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan yang dinilai semakin berat dari waktu ke waktu.
Penyusunan aturan baru ini juga merupakan langkah untuk menindaklanjuti amanat dan rekomendasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). APINDO menekankan pentingnya kehadiran undang-undang yang mampu melindungi keberlangsungan industri sekaligus menjamin hak generasi pekerja di masa depan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·