APINDO Ungkap 67 Persen Perusahaan Tidak Berencana Rekrut Pegawai Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melaporkan sebanyak 67 persen perusahaan di Indonesia tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja baru bagi pegawai dalam waktu dekat. Data ini disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6/2026).

Bob Azam menegaskan bahwa kondisi minimnya minat rekrutmen tersebut memerlukan perhatian serius dari pihak pemerintah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, keengganan perusahaan untuk menambah tenaga kerja ini beriringan dengan stagnasi rencana pengembangan bisnis.

Selain angka rekrutmen yang rendah, survei internal APINDO menunjukkan sekitar 50 persen perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Tren ini dinilai mencerminkan pesimisme di kalangan pelaku industri terhadap iklim investasi jangka panjang.

"67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dalam forum rapat tersebut.

Ketidakpastian regulasi di sektor ketenagakerjaan dituding menjadi faktor utama yang menghambat langkah dunia usaha. APINDO mencatat telah terjadi lima kali perubahan regulasi dalam satu dekade terakhir, yang menyulitkan pengusaha dalam menyusun proyeksi anggaran tenaga kerja.

Perubahan aturan yang terlalu sering dianggap mengganggu penyusunan kontrak jangka panjang yang seharusnya memberikan kepastian bagi pekerja. Bob mencontohkan penetapan upah minimum yang baru diputuskan pada bulan Desember lalu sebagai salah satu hambatan dalam penghitungan biaya operasional perusahaan.

Saat ini, para pengusaha menaruh harapan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru agar dapat memberikan solusi atas persoalan mendasar di sektor industri. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.