Pemerintah Indonesia tengah mengkaji dampak kebijakan Amerika Serikat yang mengancam pengenaan tarif hingga 143 persen terhadap ekspor produk panel surya asal tanah air pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini menyusul penyelidikan antisubsidi terhadap pabrik di Batang, Kendal, dan Batam.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan serius mengenai potensi hambatan perdagangan tersebut. Dilansir dari Detik Finance, Departemen Perdagangan AS (USDOC) sebelumnya telah mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara untuk produk sel surya silikon kristal sejak Selasa (24/2/2026).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan penjelasan mengenai langkah verifikasi yang sedang dilakukan pemerintah pusat. Fokus utama saat ini adalah memetakan besaran volume produk yang akan terdampak oleh kebijakan proteksi pasar Amerika Serikat tersebut.
"Jadi kita juga melihat itu volume yang diekspor ke Amerika itu berapa dan yang dikenakan tarif itu kira-kira berapa banyak itu volumenya," kata Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Apabila besaran tarif dinilai memberatkan pelaku industri, pemerintah mempertimbangkan untuk mengalihkan seluruh hasil produksi ke pasar nasional. Langkah ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional pabrik-pabrik panel surya yang telah beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.
Yuliot menambahkan bahwa pengalihan ini sejalan dengan ambisi besar Presiden Prabowo dalam sektor energi hijau. Kepala Negara telah memberikan instruksi khusus untuk mempercepat pemanfaatan energi surya demi mencukupi kebutuhan daya listrik di dalam negeri.
"Kemudian yang ini arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 gigawatt untuk kebutuhan dalam negeri," kata Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Realisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebut akan dieksekusi secara bertahap dengan target awal sebesar 17 GW. Saat ini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) masih menyusun detail teknis pembangunan infrastruktur energi terbarukan tersebut.
Data USDOC menunjukkan bahwa tarif individual bagi produsen Indonesia dipatok pada rentang 85,99 persen hingga 143,30 persen. Sementara itu, tarif umum yang ditetapkan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat berada pada angka 104,38 persen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·