Pemerintah Tunda Pengenaan PPN Jalan Tol Hingga Ekonomi Menguat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada Jumat (24/4/2026) di Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap daya beli masyarakat hingga kondisi ekonomi dinilai cukup stabil.

Keputusan penundaan pajak tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi dunia usaha agar tetap berjalan optimal di tengah proses pemulihan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, Bendahara Negara menekankan bahwa peningkatan beban pajak saat ini justru berisiko menurunkan penerimaan negara jika aktivitas bisnis terhenti.

"Percuma kalau saya naikin pajak tol, pajak orang kaya itu dinaikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun, ekonomi susah, rugi saya," kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).

Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemberian napas bagi ekonomi nasional melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah tersedia saat ini. Pihaknya bahkan siap mengucurkan bantuan tambahan apabila situasi ekonomi memburuk.

"Kalau perlu tambah subsidi, kalau ekonomi jatuh. Tapi kalau [sekarang] kita biarin dulu bernafas ekonominya. Kita optimalkan yang ada dulu."

Menkeu menjelaskan bahwa kabar mengenai pemungutan pajak tol dan pajak orang kaya yang beredar luas merupakan informasi yang kurang tepat di tengah masyarakat. Ia memberikan penegasan mengenai syarat utama pengenaan pajak tersebut ke depannya.

"Bahwa kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utamanya," ujarnya.

Sebagai strategi alternatif untuk menggenjot penerimaan negara, pemerintah memilih fokus pada penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pajak. Purbaya menyoroti adanya perusahaan yang menjalankan bisnis secara tidak benar, termasuk melalui metode under invoicing.

"Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan nggak benar. Banyak perusahaan juga pesan bangunan juga ada. Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya," tutur dia.

Meskipun ditunda, rencana pengenaan pajak jalan tol telah masuk dalam kerangka regulasi jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja DJP 2025, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait hal ini sedang disiapkan.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada 2028," demikian tercantum dalam laporan Ditjen Pajak.

Selain tol, DJP juga menargetkan penyelesaian landasan hukum pajak transaksi digital luar negeri pada 2025 dan pajak karbon pada 2026. Pemerintah turut merancang skema pajak yang lebih adil bagi High Wealth Individual atau kelompok warga berpendapatan sangat tinggi guna meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.