Asosiasi Pindar Ajukan Banding Atas Denda KPPU Rp 755 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) secara kolektif mengajukan langkah hukum banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini diambil setelah KPPU menjatuhkan sanksi denda total senilai Rp 755 miliar terkait dugaan praktik penetapan harga atau kartel suku bunga.

Dilansir dari Money, sanksi tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menyoroti adanya kesepakatan batas maksimum suku bunga pinjaman yang dianggap menghambat persaingan usaha sehat di sektor keuangan digital Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas manfaat ekonomi tersebut bukan bertujuan untuk kartel. Menurutnya, aturan itu merupakan upaya perlindungan konsumen dan pembeda antara layanan legal dengan praktik pinjaman ilegal.

"Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI.

Entjik menambahkan bahwa keputusan KPPU berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Ia mengungkapkan adanya laporan mengenai investor yang berencana mengalihkan modal mereka ke negara tetangga seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam akibat ketidakpastian regulasi.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memperingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi dapat mempersempit inklusi keuangan di wilayah perdesaan. Data menunjukkan bahwa keberadaan pindar telah meningkatkan akses keuangan bagi 40 persen populasi lapisan bawah.

Pihak LKPU FHUI melalui Ditha Wiradiputra menjelaskan bahwa secara hukum putusan KPPU belum bersifat tetap. Ia menyoroti bahwa pada awalnya AFPI merumuskan batas bunga karena saat itu OJK belum memiliki dasar undang-undang yang kuat untuk bertindak sebagai regulator.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan pihaknya sedang memproses revisi UU Nomor 5 Tahun 1999. Revisi ini bertujuan memperkuat kapasitas anggaran dan SDM KPPU guna menciptakan lingkungan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil maupun besar.