Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menunda pemberlakuan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna menindaklanjuti aspirasi para pelaku industri pertambangan nasional terkait rencana kenaikan beban biaya produksi tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, kebijakan penundaan ini bertujuan agar pemerintah dapat membangun skema perhitungan yang lebih matang. Bahlil menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyusun formulasi baru yang mampu menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan bisnis para pengusaha di sektor ekstraktif.
"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Penundaan ini berdampak pada rencana implementasi yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 mendatang. Bahlil menyatakan bahwa tahap sosialisasi masih terus berjalan dan pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menetapkan keputusan final tanpa pertimbangan yang ideal bagi semua pihak terkait.
"(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Rencana penyesuaian tarif ini sebelumnya telah melalui proses sidang dengar pendapat yang diselenggarakan pada 8 Mei 2026. Fokus komoditas yang masuk dalam daftar perubahan tarif mencakup emas serta timah, yang dinilai pelaku pasar akan mengalami tekanan signifikan jika kebijakan baru diterapkan tanpa revisi.
Dinamika kebijakan ini turut memengaruhi kondisi pasar modal, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami pelemahan sebesar 9,46 poin ke posisi 6.959,94 pada awal pekan. Sektor pertambangan menjadi sorotan investor karena ketidakpastian besaran royalti dapat memengaruhi margin keuntungan emiten tambang di Bursa Efek Indonesia.
Analis ekuitas PT Indo Premier Sekuritas, Hari Rachmansyah, menjelaskan bahwa pasar merespons sensitif karena kenaikan royalti emas di batas bawah diprediksi mencapai 100 persen. Selain itu, komoditas timah dianggap sebagai sektor yang paling terdampak karena kenaikan tarif yang diusulkan mencakup dua sisi rentang royalti sekaligus di tengah fluktuasi harga komoditas global.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·