Baleg DPR Fokus Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Badan Legislasi DPR RI menyatakan fokus kerja legislasi saat ini diarahkan pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam audiensi bersama mahasiswa Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa prioritas tersebut diambil karena hingga kini belum ada tuntutan mendesak mengenai perubahan regulasi pada institusi penegak hukum lainnya.

"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI dilansir dari Kompas.com.

Legislator Komisi III ini juga memaparkan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan proses harmonisasi terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat legalitasnya sebagai lembaga negara.

"Kemarin LPSK melalui harmonisasi Baleg sudah kita lengkapi legal structure-nya sebagai representasi publik masyarakat Indonesia agar terlindungi secara hak asasi manusia. Kita minta LPSK menjadi lembaga negara," ujar Bob Hasan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, terutama setelah adanya pengesahan KUHP baru guna mendukung sistem keadilan restoratif.

Dalam kesempatan yang sama, seorang mahasiswa S3 Kriminologi UI bernama Andre mempertanyakan perkembangan RUU Perampasan Aset yang proses pembahasannya dinilai telah memakan waktu hingga dua dekade.

"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK, Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas, Pak, karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak," ujar Andre dalam laporan detikcom.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Siti Aisyah menanggapi pertanyaan tersebut dengan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai substansi perampasan aset agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah.

Siti menegaskan bahwa RUU tersebut sedang dalam pembahasan di Komisi III melalui koordinasi dengan Baleg, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," kata Siti Aisyah.

Ia juga menyoroti adanya irisan dengan undang-undang lain serta praktik perampasan aset yang sebenarnya sudah diterapkan dalam kasus narkotika dan pencucian uang.

"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur," kata Siti Aisyah.

Legislator tersebut menambahkan bahwa kendala yang sering terjadi di lapangan adalah kurangnya pelaksanaan oleh aparat penegak hukum terhadap regulasi yang sudah ada.

"Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambah Siti Aisyah.

Siti mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang ini harus mempertimbangkan batasan demokrasi dan hak asasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

"Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan," ujar Siti Aisyah.

Kekhawatiran utama DPR adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia jika aset seseorang dirampas hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian tindak pidana asal.

"And ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain," kata Siti Aisyah.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan bukan karena kepentingan personal.

"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuh Siti Aisyah.

Baleg DPR sendiri menargetkan penyelesaian lima RUU prioritas pada masa persidangan V tahun sidang 2025–2026, yang mencakup RUU Pemerintahan Aceh hingga RUU Masyarakat Adat.