Prabowo Subianto Soroti Regulasi Impor Gas Rumah Sakit yang Berbelit

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Presiden Prabowo Subianto mengkritik tajam kerumitan regulasi perizinan di Indonesia, khususnya hambatan impor gas untuk kebutuhan rumah sakit yang memicu penipisan pasokan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/5/2026).

Persoalan birokrasi ini dilansir dari Detik Finance menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada pelayanan publik. Presiden mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung memantau adanya kendala administratif yang tidak masuk akal dalam proses impor komoditas penting tersebut.

"Perizinan kadang-kadang ada yang nggak masuk akal ya kan. Saya monitor masalah impor kalau tidak salah gas ya untuk rumah sakit. Dipersoalkan ini itu ini itu akhirnya suplai gas kita sangat tipis untuk rumah sakit hanya soal izin-izin," beber Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain sektor kesehatan, kendala serupa juga dirasakan oleh dunia usaha yang kerap mengalami keterlambatan proses perizinan hingga hitungan tahun. Presiden menekankan pentingnya kemudahan birokrasi bagi para investor yang ingin berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Permudah perizinan jangan persulit. Pengusaha-pengusaha juga mengeluh, mereka mau bekerja dan mereka mau investasi tapi kadang-kadang nunggu izin itu satu tahun, dua tahun," ujar Prabowo Subianto.

Menanggapi situasi ini, Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas khusus. Satgas tersebut akan melibatkan para pakar guna mempercepat proses deregulasi dan menyederhanakan seluruh aturan yang menghambat.

"Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu. Banyak investor juga dari luar negeri mengeluh di Indonesia sering perizinannya lama sekali dan banyak sekali saudara-saudara sekalian ya," tegas Prabowo Subianto.