Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia minimal Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah 18 tahun dalam rapat kerja pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dilansir dari Detikcom, kesepakatan ini diambil setelah muncul perdebatan mengenai pengecualian bagi pekerja yang sudah menikah di bawah umur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 53 yang mengatur syarat usia tersebut. Pemerintah merujuk pada regulasi perlindungan anak dan ketenagakerjaan yang sudah berlaku saat ini.
"DIM no 53, huruf a. berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf a. berbunyi berusia minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Cris saat memaparkan DIM nomor 53.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota rapat untuk menetapkan batas usia 18 tahun sebagai aturan yang mengikat setelah undang-undang disahkan. Hal ini dilakukan guna mencegah anak usia 15 atau 16 tahun bekerja sebagai PRT.
"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
"Setuju," jawab forum rapat.
Meskipun forum menyetujui, salah satu anggota Baleg meminta penjelasan lebih lanjut mengenai realitas di lapangan di mana terdapat anak di bawah umur yang sudah terlanjur bekerja. Bob Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur melalui ketentuan peralihan.
"Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur," kata salah satu anggota Baleg DPR.
"Iya nanti kita bikin di aturan peralihan," jawab Bob.
"Artinya ada penjelasan ya?" tanya anggota Baleg DPR itu lagi.
"Ketentuan peralihan juga boleh, di dalam PP juga bisa, ya kan, terapkan 18 tahun ini berarti yang sudah berlangsung sebelumnya gimana, sudah barang pasti yang sebelumnya tidak bisa masukkan ke bagian yang 18 tahun ini, karena baru berlakunya sekarang," tutur Bob.
Bob menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada PRT di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah melalui klausul peralihan khusus. Cris Kuntadi kemudian merumuskan usulan klausul peralihan tersebut di depan forum rapat.
"Ini kita sudah sepakat ya, langsung ketentuan peralihan," tutur Bob.
"Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan," ucap Cris.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, melontarkan kritik keras terkait nasib anak-anak di bawah 18 tahun yang belum menikah namun sudah bekerja sebagai PRT. Ia mempertanyakan keberadaan negara bagi kelompok tersebut.
"Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap yang sudah menikah, realita lapangan banyak yang tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun," tanya Nyoman.
Menanggapi hal itu, Bob menekankan bahwa pekerja di bawah umur yang belum menikah harus berhenti bekerja karena melanggar aturan perlindungan anak. Ia menyatakan bahwa negara tidak memiliki kewajiban melegalkan status pekerja di bawah usia minimal.
"Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, karena ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah," jelas Bob.
"Di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu Pak Nyoman. Itu tawarannya 2. Ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan," lanjut Bob.
"Kalau menurut hukum pidana bahwa 18 tahun ke bawah masih sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal 18 tahun. Artinya negara tidak punya kewajiban terhadap yang di bawah 18 tahun ini," tegas Bob lagi.
Cris Kuntadi menyetujui pandangan pimpinan Baleg tersebut dan menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan menarik anak-anak di bawah umur dari tempat kerja sesuai regulasi yang ada. Hal ini memicu sanggahan lanjutan dari I Nyoman Parta.
"Apa yang disampaikan pimpinan iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka yang bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak, jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan akan menarik mereka dari tempat kerja, karena tidak dibolehkan secara regulasi, karena itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun kecuali untuk yang sudah menikah ada diatur di peralihan," tutur Cris.
"Saya paham dan setuju dengan apa yang jadi idealisasi kita anak anak kita min 18 tahun baru masuk dunia kerja, selanjutnya yang sudah menikah namun belum berumur 18 tahun, tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa anda tidak keluarkan dari hari ini dari sebelumnya? Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur, gitu, anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada," tegas Nyoman.
"Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja negara ada di mana? Kan harus jelas dulu, nggka bisa kita hanya di sini menabrak realita yang belum tentu bisa kita selesaikan," sambung Nyoman.
Bob Hasan menutup perdebatan dengan menekankan bahwa mempekerjakan anak adalah kesalahan dari sisi hukum dan kemanusiaan. Ia mengajak forum untuk tetap konsisten pada semangat penegakan hukum dalam penyusunan RUU PPRT.
"Kita cari solusi ya pak, saya yakin pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau beliau lihat dari UU yang berlaku pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak, dari sisi agama manapun, menurut saya itu, tapi beliau-beliau ini berpikir batasan karena ada UU-nya, yang boleh bekerja umur berapa, tapi tolong pemerintah jelaskan dulu," sebut Bob.
"Kalau pertanyaan Pak Nyoman tadi, gimana nih yang sudah berlaku, dan dia belum menikah tapi di bawah 18 tahun, antisipasinya apa ya itu nanti kita bicaranya dalam UU yang lain, dalam pemantauan, peninjauan, kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain," tutur Bob.
"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" tanya Bob mengakhiri pembahasan DIM tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·