Irvian Bobby Ungkap Permintaan Rp 3 Miliar dari Immanuel Ebenezer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengungkapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta uang Rp 3 miliar untuk menyelesaikan surat pemeriksaan sertifikasi K3. Kesaksian ini disampaikan Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026).

Bobby yang dikenal sebagai 'sultan' di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan untuk terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Dirjen Binwasnaker Fahrurozi, serta pihak swasta Miki Mahfud dan Temurila. Berdasarkan laporan dari Detikcom, permintaan uang tersebut muncul saat ada pemeriksaan terkait sertifikasi K3 dari pihak Kejaksaan.

Dalam persidangan, Bobby menjelaskan awal mula komunikasi dengan Noel terjadi ketika ia diminta memberikan nomor ponsel. Noel disebut menggunakan istilah '3 meter' untuk merujuk pada nominal uang sebesar Rp 3 miliar yang diminta guna penyelesaian kasus tersebut.

"Pada saat pertemuan pertama, saya diminta untuk mencatat nomor saya di kertas yang ada di meja beliau tersebut pada saat itu. Kemudian, pada saat itu beliau mengatakan 'sudah diselesaikan saja itu dipenuhi 3 meter' ngomongnya seperti itu," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan rincian nominal dari istilah yang digunakan oleh mantan Wamenaker tersebut dalam pertemuan mereka.

"Pada saat itu saya bertanya 'maksudnya bagaimana bang?', 'ya diselesaikan aja 3 meter'," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Bobby mengaku sempat mencoba melakukan negosiasi terkait jumlah uang yang diminta, namun Noel menegaskan bahwa nilai tersebut sudah masuk dalam kategori murah.

"Iya, kemudian dipenuhi aja 3 meter. Kemudian pada saat itu saya mengatakan, 'apakah tidak bisa kurang bang', terus yang bersangkutan menyampaikan, 'itu sudah murah' katanya," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Bobby menambahkan bahwa Noel meyakinkan dirinya mampu membantu menyelesaikan masalah pemeriksaan surat sertifikasi K3 tersebut dengan menunjukkan bukti disposisi melalui telepon seluler.

"Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat pemeriksaan tersebut, karena pada saat itu beliau menunjukkan seperti lembar disposisi yang di HP, tapi saya tidak tahu persis atau detail apakah benar itu lembar disposisi untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Jaksa juga memastikan apakah Noel secara langsung menyatakan kesanggupannya untuk membereskan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh saksi.

"Iya," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Terkait sumber dana, Bobby menyatakan separuh dari uang tersebut berasal dari terdakwa Sekarsari dan Supriadi, sementara sisa Rp 1,5 miliar lainnya didapatkan dari menjual aset pribadinya.

"Kekurangannya Rp 1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp 1,5 m nya lagi," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Bobby menegaskan bahwa seluruh dana yang dikumpulkan, termasuk hasil penjualan mobil, digunakan untuk membiayai urusan non-teknis dalam pengurusan sertifikat PJK3 sesuai permintaan Noel.

"Iya, betul," jawab Bobby Mahendro, Saksi Terdakwa.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kemnaker dengan total uang paksaan mencapai Rp 6,5 miliar sejak 2021. Noel juga didakwa menerima gratifikasi uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," tulis Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Penerimaan uang tersebut diduga terjadi pada rentang waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025 yang berasal dari pihak swasta maupun ASN di lingkungan kementerian.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar Jaksa KPK.