Dudih Sutrisman
Analis Kebijakan di Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama DPP Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI)
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Di tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi di daerah, peran DPRD kembali jadi perhatian. Sebagai representasi rakyat, DPRD tidak hanya bertugas membuat aturan dan membahas anggaran, tetapi juga memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap akuntabel melalui fungsi pengawasan.
Dalam konteks itu, retret bagi Ketua DPRD di Akademi Militer Magelang yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI menjadi langkah yang menarik untuk dicermati. Kegiatan ini bukan sekadar pembekalan, tetapi juga ruang jeda untuk refleksi. Para pimpinan DPRD diajak melihat kembali perannya, tidak hanya sebagai aktor politik daerah, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.
Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus penting. Sejauh mana retret ini benar-benar berdampak pada penguatan fungsi pengawasan DPRD?
Selama ini, kritik terhadap DPRD sebenarnya tidak baru. Banyak yang menyoroti lemahnya fungsi checks and balances terhadap eksekutif. Dalam praktiknya, relasi antara DPRD dan kepala daerah tidak selalu berjalan dalam kerangka pengawasan yang sehat. Tidak jarang justru muncul kedekatan yang terlalu jauh, bahkan konflik kepentingan yang membuat fungsi kontrol kehilangan daya.
Kita sudah berkali-kali melihat kasus yang polanya mirip. Mulai dari praktik "uang ketok palu" dalam pembahasan anggaran, sampai keterlibatan oknum DPRD dalam suap proyek daerah. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya soal individu yang menyimpang, tetapi juga soal sistem dan budaya politik yang belum sepenuhnya berpihak pada integritas. Dalam bahasa kebijakan publik, situasi ini sering disebut sebagai persoalan principal-agent, ketika wakil rakyat tidak selalu bertindak sesuai dengan kepentingan publik yang diwakilinya.
Di titik ini, retret menjadi relevan. Melalui pembekalan di Lemhannas RI, para Ketua DPRD diajak melihat perannya dalam perspektif yang lebih luas. Nilai-nilai kebangsaan seperti integritas, tanggung jawab publik, dan orientasi pada kepentingan nasional menjadi dasar yang ingin dikuatkan.
Tapi kita juga perlu jujur. Pemahaman nilai saja tidak cukup. Tantangan sesungguhnya ada pada bagaimana nilai itu diterjemahkan dalam praktik. Tanpa perubahan pada sistem kerja dan insentif kelembagaan, nilai yang disampaikan dalam retret berisiko berhenti sebagai wacana.
Karena itu, perlu langkah yang lebih konkret setelah retret. Pertama, proses legislasi dan penganggaran perlu dibuat lebih terbuka, sehingga publik bisa ikut mengawasi. Kedua, sistem etik dan pengawasan internal DPRD harus diperkuat agar lebih independen dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Ketiga, kinerja DPRD perlu diukur secara lebih substantif, terutama dari seberapa efektif mereka menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih jauh lagi, retret ini seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. DPRD yang kuat dan berintegritas bisa menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, jika fungsi ini lemah, maka upaya pemberantasan korupsi di daerah akan selalu terbatas.
Di sisi lain, tetap ada alasan untuk optimis. Retret ini menunjukkan bahwa ada kesadaran untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan legislatif. Ini penting, karena perubahan tidak selalu dimulai dari hal besar, tetapi dari kesediaan untuk mengevaluasi diri.
Pada akhirnya, integritas tidak lahir dari forum, melainkan dari keputusan-keputusan kecil yang diambil dalam ruang kekuasaan. Retret bisa menjadi titik awal, tetapi bukan jaminan perubahan. Ukurannya sederhana: apakah setelah kembali dari Magelang, DPRD benar-benar memperkuat fungsi pengawasannya, atau tetap berjalan seperti biasa. Di situlah publik akan menilai, apakah integritas benar-benar dijalankan, atau hanya kembali menjadi wacana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·