Bambang Haryo Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Melebihi HET

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti lonjakan harga minyak goreng yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar dan ritel modern pada Kamis (23/4/2026). Temuan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah ini dinilai berisiko memicu masalah hukum karena adanya penggunaan anggaran subsidi negara.

Dilansir dari Money, kenaikan harga komoditas pangan ini menjadi perhatian serius lantaran minyak goreng merupakan barang yang mendapatkan alokasi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bambang menegaskan bahwa penyimpangan harga pada barang bersubsidi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, karena semuanya menggunakan anggaran APBN," ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Politisi tersebut berpendapat bahwa mekanisme pasar seharusnya tetap tunduk pada regulasi harga yang telah ditetapkan otoritas terkait. Hal ini bertujuan agar asas manfaat dari subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat luas.

Selain masalah pangan, Bambang mengungkapkan keresahannya terhadap distribusi gas bersubsidi yang juga kedapatan dijual di atas patokan harga resmi pemerintah. Ia mendesak adanya tindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan harga di lapangan.

"Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya," tegasnya.

Guna mengatasi persoalan ini, Bambang mendorong keterlibatan aktif institusi penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Satgas Pangan untuk melakukan investigasi mendalam. Pengawasan ketat diperlukan untuk menjamin tidak ada oknum yang mengambil keuntungan tidak sah dari rantai distribusi.

"Maka itu KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku," kata Bambang.

Legislator tersebut juga menekankan pentingnya transparansi melalui proses audit menyeluruh terhadap alur distribusi barang bersubsidi dari produsen hingga ke tangan konsumen. Audit ini dianggap sebagai hak masyarakat karena dana subsidi merupakan uang publik.

"Karena APBN menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak untuk mengaudit," ujarnya.

Merespons situasi tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait faktor penyebab naiknya harga di tingkat pedagang. Ia menyebutkan bahwa biaya produksi mengalami tekanan akibat kenaikan harga komponen penunjang produk.

"Ya ada sedikit juga yang naik karena kan imbas dari, kan mereka kemasannya plastik semua," kata Budi saat ditemui di JIExpo, Kamis (16/4/2026).

Pemerintah menyatakan tetap mempertahankan angka HET untuk MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter meski harga minyak sawit mentah (CPO) global sedang bergejolak. Kebijakan ini diambil sebagai langkah intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

"Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik," tuturnya.

Mendag juga meluruskan persepsi mengenai ketersediaan stok di pasar yang sempat dikhawatirkan menipis. Menurutnya, stok nasional masih mencukupi melalui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi oleh para produsen ekspor.

"MinyaKita itu kan minyak DMO, minyak DMO dari ekspor jadi jumlahnya terbatas," ujar Budi.

Ia meminta masyarakat tidak terpaku pada satu merek tertentu saja dalam memenuhi kebutuhan harian. Produsen juga didorong untuk menyediakan varian produk lain guna mencegah persepsi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Padahal kan banyak. Ada minyak second brand, kita minta produsen membuat minyak second brand," ucap Budi.