Bank Indonesia akan memperketat transaksi valuta asing dengan menurunkan batas pembelian tanpa dokumen pendukung dari 50.000 dollar AS menjadi 25.000 dollar AS per orang per bulan mulai Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus menghadapi tekanan pasar global maupun musiman domestik.
Kebijakan pengetatan ini mewajibkan setiap pelaku transaksi di atas batas baru tersebut untuk menyertakan dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan pembelian valas. Dilansir dari Money, penyesuaian sistem internal bank sentral dan perbankan akan difasilitasi melalui masa transisi selama satu bulan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa implementasi aturan baru ini segera bergulir setelah melewati masa tenggang penyesuaian.
"Kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini, artinya bulan depan dengan masa transisi satu bulan," ujar Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI.
Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat kesuksesan lewat kebijakan serupa pada 1 April lalu yang memotong batas transaksi dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS. Pembatasan itu terbukti menekan rata-rata volume perdagangan harian valas dari 78 juta dollar AS pada Kuartal I 2026 menjadi 62 juta dollar AS sepanjang April hingga Mei 2026.
Thomas Djiwandono optimistis pembatasan yang lebih ketat akan melanjutkan tren positif dalam menstabilkan pergerakan rupiah.
"Artinya kita harapkan bahwa training ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya," kata Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh bank sentral. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya menyampaikan perincian rencana tersebut saat melakukan konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka pada Selasa, 5 Mei 2026.
"Kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 sehingga pembelian dollar AS sampai dengan atau di atas 25.000 itu harus pakai underlying. Itu yang kami akan perkuat dalam negeri," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Perry Warjiyo menguraikan bahwa tekanan eksternal dipicu oleh kenaikan harga minyak, lonjakan suku bunga acuan AS, penguatan dollar AS, serta imbal hasil US Treasury 10 tahun yang menyentuh 4,47 persen. Sementara faktor domestik dipengaruhi oleh tingginya permintaan dollar AS untuk kebutuhan musiman seperti repatriasi dividen, pelunasan utang, dan biaya jemaah haji.
Sebagai langkah alternatif mengurangi ketergantungan terhadap dollar AS, Bank Indonesia turut menggencarkan skema penggunaan mata uang lokal melalui penguatan pasar domestik untuk pasangan mata uang rupiah dan yuan China.
"Chinese Yuan dengan rupiah sudah berkembang di dalam negeri karena local currency kita dengan Yuan China sama rupiah itu sangat tinggi dan sekarang sudah mulai terbentuk pasar domestik. Itu mengurangi atau melakukan diversifikasi dari dollar AS sehingga itu bisa memperkuat rupiah," jelas Perry Warjiyo, Gubernur BI.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·