Pemerintah melalui Danantara memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor sumber daya alam dengan tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas yang disepakati sebelum regulasi baru terbit, sebagaimana dilansir dari Kompas pada Kamis (21/5/2026).
Langkah transisi ini diambil demi menjaga stabilitas roda industri dari guncangan selama proses pembentukan BUMN Khusus Ekspor berjalan. Pemerintah saat ini mengedepankan pendekatan akomodatif dan gencar berdialog dengan pelaku industri beserta asosiasi terkait.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran seluruh kesepakatan dagang yang sudah ada tanpa menimbulkan gangguan pada sektor usaha tersebut.
"Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," ujar Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara.
Pihak Danantara juga mengagendakan serangkaian pertemuan maraton dengan berbagai asosiasi dan pelaku besar sektor sumber daya alam guna menjaring aspirasi langsung dari lapangan selama dua hari ke depan.
"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah," kata Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara.
Evaluasi ketat tetap akan diberlakukan oleh pemerintah terhadap kontrak berjalan yang terindikasi tidak wajar. Langkah peninjauan ini difokuskan pada potensi manipulasi nilai ekspor di bawah indeks pasar dunia.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan kesepakatan dagang secara sepihak kepada para pelaku usaha.
"Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.
Rosan Roeslani menambahkan bahwa pemantauan ketat menyasar celah penentuan harga dinamis pada pengiriman komoditas yang terindikasi melakukan praktik penomoran faktur yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.
Kepastian perlindungan kontrak ini diperkuat oleh komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan baru tata kelola dipastikan tidak menghentikan jalannya kontrak ekspor batu bara yang aktif hingga akhir 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, meluruskan kekhawatiran pelaku usaha mengenai kewajiban penjualan langsung ke badan baru pada masa awal pemberlakuan aturan.
"Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pelaku usaha sektor sumber daya alam akan diarahkan untuk melakukan konsolidasi serta rekonsiliasi data transaksi terlebih dahulu bersama BUMN pelaksana selama sisa tahun ini. PT Danantara Sumberdaya Indonesia diposisikan sebagai perantara transaksi ekspor untuk tiga komoditas strategis, yaitu minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·