Bank Indonesia Perluas Penempatan Devisa Ekspor ke Bank Non&Himbara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bank Indonesia resmi memperluas jangkauan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke bank di luar Himpunan Bank Milik Negara mulai Kamis, 21 Mei 2026, di Jakarta. Langkah baru yang dilansir dari Bloomberg Technoz ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Kebijakan pelonggaran aturan penyimpanan mata uang asing tersebut hanya menyasar lembaga keuangan yang telah mengikat kontrak dagang berskala internasional. Ketetapan tersebut diambil guna menunjang stabilitas ekonomi domestik lewat tata kelola arus modal ekspor yang lebih fleksibel.

"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pihak bank sentral juga menetapkan sejumlah kualifikasi ketat bagi perbankan swasta maupun asing yang ingin menampung dana tersebut. Bank yang terpilih harus memiliki kapasitas besar, sistem manajemen risiko yang kuat, serta infrastruktur transaksi yang mumpuni.

"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," tutur Perry Warjiyo.

Otoritas moneter turut menambah variasi instrumen keuangan penyimpan dana ekspor dengan memasukkan surat utang negara dan surat berharga syariah negara berdenominasi valas. Masa tenor penyimpanan modal tersebut kini diperpanjang hingga mencapai kurun waktu 12 bulan.

"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Perry Warjiyo.

Sebelum aturan pelonggaran ini disosialisasikan, koordinasi penempatan modal ekspor sepenuhnya diwajibkan melalui bank-bank milik pemerintah. Pemerintah juga memotong batas konversi mata uang asing menjadi lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Regulasi tersebut mewajibkan para pelaku usaha komoditas alam untuk memindahkan seluruh dana hasil perdagangan mereka ke dalam sistem moneter dalam negeri. Durasi penahanan modal di rekening khusus ditetapkan berbeda antara sektor migas dan nonmigas.