Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha platform CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan penipuan bermodus investasi fiktif dan penawaran kerja paruh waktu.

Langkah tegas ini diambil karena aktivitas keduanya berpotensi merugikan masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Money. Satgas PASTI mengidentifikasi adanya penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin atau impersonasi yang dilakukan oleh pihak pengelola CANTVR untuk menjaring korban.

“CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura,” tulis Satgas PASTI.

Berdasarkan hasil klarifikasi pihak berwenang, CANTVR menjalankan operasi yang tidak selaras dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, platform CANTVR dan Monexplora (MEX) yang saling berkaitan ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus operandi yang digunakan CANTVR mencakup penawaran investasi saham dengan sistem deposit dan skema keanggotaan berjenjang. Pihak pengelola menjanjikan keuntungan yang semakin berlipat ganda seiring dengan tingginya level keanggotaan para pengguna aplikasi tersebut.

“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut,” tulis Satgas PASTI.

Sementara itu, entitas YUDIA bergerak dengan modus penipuan berbasis tugas harian, seperti menonton dan membeli hak cipta film drama China. Sama seperti CANTVR, YUDIA juga beroperasi tanpa mengantongi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Atas pelanggaran tersebut, Satgas PASTI memblokir seluruh akses aplikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut. Warga yang menjadi korban diimbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau mengakses layanan aduan resmi OJK.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tulis Satgas PASTI.

Masyarakat kini dapat melaporkan indikasi investasi ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157. Korban transaksi penipuan juga disarankan melapor lewat Indonesia Anti-Scam Centre pada laman iasc.ojk.go.id demi percepatan pemblokiran rekening pelaku.