Rencana pemerintah menata ulang tata niaga ekspor minyak sawit mentah memicu penurunan tajam harga tandan buah segar di tingkat petani pada Jumat (22/5/2026). Situasi ini terjadi akibat pabrik kelapa sawit mulai membatasi pembelian karena belum adanya regulasi turunan yang jelas.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Sawitku Masa Depanku, Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti Rakyat melaporkan penurunan harga tandan buah segar (TBS) di berbagai provinsi mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram. Penurunan ini dinilai tidak wajar dibandingkan koreksi harga minyak sawit mentah (CPO) global.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengindikasikan adanya pemanfaatan situasi oleh sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) untuk membeli TBS dengan harga murah. Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, harga TBS bahkan anjlok dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kilogram.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Tungkot Sipayung menilai ketidakjelasan arah kebijakan baru ini mulai mengganggu rantai pasok industri kelapa sawit nasional.
"Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP, Permen dan mekanismenya," kata Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI kepada CNBC Indonesia.
Tungkot Sipayung menambahkan bahwa pejabat berwenang harus segera memberikan penjelasan mendetail untuk menenangkan pasar domestik dan pembeli internasional.
"Untuk menenangkan pelaku dan pasar, pejabat yang berwenang perlu menjelaskan secara detail ke pelaku sawit dan buyer internasional sehingga tidak salah persepsi dan bereaksi kontra produktif," ujar Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI.
Ketidakpastian ini berdampak langsung pada operasional harian PKS di lapangan yang ragu terhadap kelanjutan aktivitas ekspor mereka.
"Hari-hari ini harga TBS di tingkat petani sudah turun akibat PKS bingung apakah masih bisa diekspor atau seperti apa. Itu dulu yang mendesak perlu dilakukan supaya petani tidak korban," tegas Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI.
Di tingkat daerah, para petani mengeluhkan dampak finansial yang besar dari penurunan harga yang terjadi secara mendadak tersebut.
"Informasi harga sawit turun kami peroleh dari pengurus KUD tadi malam, turun cukup jauh mencapai 750 rupiah per kilo hari ini," ujar Syahrial (54), Petani asal Nagari Koto Beringin.
Syahrial menyatakan penurunan drastis ini sangat mengagetkan karena biasanya koreksi harga kelapa sawit tidak pernah sebesar ini.
"Kalaupun turun, itu paling 75 rupiah sampai 100 rupiah per kilo, kalau sekarang kami petani tentu berfikir panjang jadinya, kenapa tiba-tiba turunan cukup jauh, karena kemarin masih di harga tiga ribuan per kilo," ungkap Syahrial, Petani asal Nagari Koto Beringin.
Kekhawatiran jangka panjang juga dirasakan petani lain terkait tingginya biaya perawatan kebun yang tidak sebanding dengan pendapatan.
"Kalau lama-lama kayak gini, hancur kami petani. Pupuk mahal sekarang, pestisida mahal, upah panen mahal, belum lagi untuk biaya perawatan lainnya," ujar Asmanto (38), Petani di Nagari Padang Laweh.
Dampak kerugian finansial akibat ketidakstabilan harga ini juga dirasakan langsung oleh para pemilik timbangan ram yang membeli sawit dari pekebun mandiri.
"Turun nya jauh mencapai 700 rupiah, kalau sebelumnya kita masih membeli dengan 3.200 rupiah per kilogram," ujarnya Suherman, Pemilik Timbangan Ram Sawit di Kecamatan Tiumang.
Suherman mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah karena pabrik kelapa sawit mendadak menolak kiriman kelapa sawit pada sore hari.
"Kita rugi, karena kemarin pagi menjelang siang masih beli sawit petani di harga 3.200 per kilo. Ada sekitar 21 ton saya membeli dengan harga tinggi, sementara hari ini harga turun. Saat kami mau jual sore hari pabrik juga sudah tidak menerima," ujar Suherman, Pemilik Timbangan Ram Sawit di Kecamatan Tiumang.
Meskipun terjadi gejolak harga di lapangan, organisasi petani kelapa sawit secara prinsip menyatakan tetap memberikan dukungan penuh terhadap pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis ini.
“Sebagai asosiasi petani kelapa sawit, kami sangat bangga dan sangat setuju dengan langkah yang dilakukan Presiden Prabowo. Ini merupakan bentuk keberpihakan nyata negara terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar lebih teratur, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujar H. Nasarudin, SH, MH, Ketua Umum DPP PKSPI kepada Industry.co.id.
Nasarudin menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku holding BUMN akan mampu menekan pergerakan harga yang liar dari para pemilik pabrik tanpa kebun.
“Banyak pengusaha PKS yang tidak memiliki kebun justru memainkan harga di luar ketetapan Dinas Perkebunan. Kondisi ini sangat merugikan petani sawit swadaya maupun petani kemitraan,” tegas H. Nasarudin, SH, MH, Ketua Umum DPP PKSPI.
Pihaknya melihat penataan ini akan menutup celah bagi para pelaku perdagangan ilegal minyak sawit mentah yang selama ini merugikan perekonomian Indonesia.
“Yang merasa terganggu tentu para pelaku ilegal yang selama ini bermain dalam manipulasi harga penjualan CPO. Bahkan ada negara tetangga yang tidak memiliki sawit tetapi selama ini ikut menjadi broker terhadap sumber daya alam Indonesia, khususnya komoditas CPO,” katanya H. Nasarudin, SH, MH, Ketua Umum DPP PKSPI.
Asosiasi mengharapkan komitmen kuat dari pemerintah ini dapat direalisasikan dengan regulasi yang tetap mengedepankan perlindungan bagi para petani.
“Kami semakin yakin bahwa Presiden Prabowo benar-benar ingin menjadikan bangsa ini berdaulat dan mengatur sumber daya alam Indonesia sebaik-baiknya,” pungkas H. Nasarudin, SH, MH, Ketua Umum DPP PKSPI.
Di sisi lain, gabungan empat asosiasi petani sawit nasional mengusulkan agar penetapan harga TBS ke depan diatur secara terpusat oleh DSI guna menghindari ketimpangan antarwilayah.
“Di berbagai provinsi, penurunan harga TBS mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram,” ujar Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Apkasindo kepada Bisnis.com.
Gulat Manurung menjelaskan besaran penurunan harga TBS di lapangan saat ini sudah jauh melampaui batas perhitungan normal industri sawit.
“Sementara saat ini, harga CPO terkoreksi sekitar Rp450-Rp600 per kilogram, tetapi harga TBS justru turun hingga Rp1.000 per kilogram. Ada indikasi kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS petani dengan harga lebih murah,” katanya Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Apkasindo.
Asosiasi menekankan bahwa stabilitas harga sangat krusial agar beban operasional petani untuk membeli pupuk tidak terganggu akibat penurunan pendapatan.
“Harapan petani sederhana, yakni penerimaan negara sesuai dengan luasan dan produksi sawit nasional, harga TBS tetap terjaga, dan korporasi dapat bekerja lebih sehat dengan data yang transparan dan akurat,” katanya Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Apkasindo.
Saat ini rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas strategis nasional masih berada dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·