Bank Indonesia Tarik Pecahan Rupiah Lama dari Peredaran

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar pecahan uang rupiah yang segera tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di tanah air. Pengumuman ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke cabang BI terdekat sebelum batas waktu berakhir.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," jelas bi.go.id sebagaimana dikutip dari Money.

Penukaran uang yang sudah dicabut masa berlakunya ini masih memungkinkan masyarakat mendapatkan penggantian dengan nominal yang sama. Namun, BI menekankan bahwa setelah batas waktu habis, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan kembali di bank sentral.

Pecahan uang kertas yang masuk dalam daftar penarikan memiliki tenggat waktu penukaran yang bervariasi hingga tahun 2035. Masyarakat diimbau untuk mengecek tahun emisi yang tertera pada uang koleksi atau simpanan mereka.

Berikut adalah rincian uang kertas yang ditarik beserta batas akhir penukarannya:

  • Rp 100 tahun emisi 1984: 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985: 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986: 24 September 2028
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987: 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988: 24 September 2028
  • Seri Dwikora (Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, Rp 0,50) emisi 1964: 14 November 2029
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993: 31 Januari 2035

Penarikan Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus

Selain uang kertas reguler, Bank Indonesia juga mencabut status hukum beberapa uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK). Beberapa di antaranya merupakan edisi terbatas seri kemerdekaan hingga seri pelestarian alam.

Untuk uang logam reguler, pecahan Rp 2 emisi 1970, Rp 10 emisi 1971, dan Rp 10 emisi 1974 memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029. Sementara itu, uang logam Rp 500 emisi 1991 dan 1997 dapat ditukar maksimal 1 Desember 2033.

Kolektor URK juga perlu memperhatikan batas waktu 29 Agustus 2031 untuk Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, dan Seri Perjuangan Angkatan '45. Khusus URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Seri Demokrasi dan Presiden), batas penukarannya adalah 30 Agustus 2032.

Layanan Penukaran Online PINTAR

Bank Indonesia menyediakan kemudahan melalui layanan pemesanan online melalui laman pintar.bi.go.id. Fasilitas ini bertujuan agar proses penukaran di kantor BI menjadi lebih teratur dan efisien bagi masyarakat.

Langkah penukaran secara daring dimulai dengan mengakses situs resmi PINTAR dan memilih menu penukaran uang yang dicabut. Pengguna kemudian diminta memilih provinsi, lokasi kantor BI, serta menentukan jadwal tanggal penukaran sebelum menekan tombol pesan.

Meskipun proses pemesanan dilakukan secara online, pemilik uang tetap diwajibkan datang langsung ke kantor yang telah dipilih. Petugas akan melakukan verifikasi fisik uang sebelum memberikan penggantian nominal sesuai ketentuan yang berlaku.