Bappenas Terapkan Pajak Windfall untuk Kejar Target Rasio Negara 2027

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas merancang pemberlakuan kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan mendadak mulai tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna mengejar target rasio penerimaan negara yang dipatok pada angka 11,82 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Jumat (8/5/2026).

Target rasio penerimaan tersebut mencakup pos Penerimaan Perpajakan sebesar 10,02 persen hingga 10,50 persen PDB serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kisaran 1,80 persen hingga 1,89 persen PDB. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang dilansir CNBC Indonesia, pencapaian target dilakukan melalui modernisasi administrasi dan digitalisasi basis data untuk meminimalkan kebocoran ekonomi.

Implementasi pajak ini menyasar industri tertentu yang mendapatkan keuntungan signifikan akibat lonjakan harga komoditas global secara tidak terduga. Bappenas menekankan bahwa regulasi ini akan dijalankan secara proporsional sesuai dengan kondisi sektor usaha terkait.

"Penguatan pengawasan, simplifikasi regulasi untuk mengurangi informalitas, penerapan windfall tax secara terukur dan terarah, serta penguatan sinergi pusat dan daerah," dikutip dari dokumen RKP 2027, Jumat (8/5/2026).

Fokus kebijakan pajak juga meliputi perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk pada sektor tenaga kerja informal. Pemerintah berencana memperkuat layanan Coretax Administration System berbasis data analytics untuk mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Upaya lain yang ditempuh adalah optimalisasi sektor ekonomi digital dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), serta penajaman insentif perpajakan untuk mendorong investasi bernilai tambah tinggi. Di sisi kepabeanan, penguatan sistem otomasi informasi dilakukan guna menindak praktik barang kena cukai ilegal.

Selain sektor pajak, optimalisasi PNBP dilakukan melalui perbaikan tata kelola migas serta penguatan royalti SDA dengan akurasi pencatatan produksi yang lebih ketat. Pemerintah turut memanfaatkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) guna memantau potensi penerimaan dari sektor kehutanan dan perikanan.

Pemerintah juga berfokus pada peningkatan daya saing daerah melalui penguatan local taxing power dan integrasi data fiskal antara instansi pusat dan daerah. Hal ini bertujuan agar kontribusi daerah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional semakin signifikan dan transparan.

"Insentif pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional," sebagaimana tertera dalam dokumen RKP.