Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat utang pemerintah menyentuh angka Rp9.920,42 triliun pada 31 Maret 2026. Data tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 2,9 persen jika dibandingkan dengan posisi Desember 2025 yang berada di level Rp9.637,99 triliun.
Sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, akumulasi utang pada pengujung kuartal I-2026 tersebut merepresentasikan rasio sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagian besar pembiayaan ini bersumber dari instrumen pasar keuangan domestik melalui Surat Berharga Negara (SBN).
Komposisi utang dari penerbitan SBN mendominasi dengan nilai Rp8.652,89 triliun atau mencakup 87,22 persen dari total kewajiban pemerintah. Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun, yang mengindikasikan struktur pembiayaan tetap bertumpu pada obligasi negara.
Pihak DJPPR menekankan bahwa pengelolaan pembiayaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas fiskal nasional. Rasio saat ini juga diklaim masih terkendali di bawah batas aman regulasi.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Jumat (8/5/2026).
Otoritas terkait menjelaskan bahwa ambang batas rasio utang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara adalah maksimal 60 persen terhadap PDB. Sebagai perbandingan, pada Desember 2025, rasio utang berada di angka 40,46 persen dengan nilai SBN Rp8.387,2 triliun dan pinjaman Rp1.250,67 triliun.
"Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22%," dikutip dari situs resmi DJPPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat memberikan pandangan mengenai kondisi fiskal Indonesia dalam pertemuan di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2/2026). Ia membandingkan posisi Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki rasio utang 64 persen dan Singapura yang mencapai 165-170 persen terhadap PDB.
"Dengan standar itu, kita masih aman. Enggak apa-apa, emang kenapa?,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memanfaatkan ruang defisit fiskal untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga defisit anggaran tidak melampaui ambang batas 3 persen terhadap PDB.
"Jadi strategi kita adalah memaksimalkan defisit yang ada untuk memastikan ekonomi berbalik arah. Dan memastikan ekonomi berbalik arah. Itu sebetulnya strategi yang amat smart,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah optimistis pemberian stimulus ekonomi melalui ekspansi fiskal akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Strategi ini dijalankan tanpa melanggar batasan hukum yang berlaku.
"Kita enggak lewatin 3%, ekspansi fiskal, kasih stimulus ke ekonomi, ekonominya balik," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·