Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan produk impor di pintu masuk negara.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi aspek kesehatan sekaligus ketentuan label halal dan non-halal.
“Kami melakukan penandatanganan nota kerja sama karena kami paham bahwa produk-produk yang beredar khususnya di Indonesia ini harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia harus sehat, yang kedua dia harus dipastikan (ada label) halal (atau non-halal),” kata Karding di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengawasan melalui pintu masuk negara akan membuat pemeriksaan produk impor lebih efektif dibandingkan pengawasan setelah barang beredar di pasar.
“Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina, dihadang di border supaya mempermudah,” ujarnya.
Karding menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pertukaran data, pengawasan dan pengendalian bersama, hingga koordinasi penegakan hukum terhadap produk impor yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Ia mengatakan Barantin memiliki data detail terkait barang yang masuk ke Indonesia, mulai dari jenis komoditas, negara asal, hingga perusahaan pengirim.
“Di Karantina itu kalau ada barang mau datang ketahuan; ini daging, ini dari negaranya mana, perusahaannya apa, sehingga tinggal kita koordinasi ke BPJPH,” ungkap Karding.
Selain itu, kedua lembaga juga akan melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas teknis bersama agar pengawasan produk pangan dan komoditas impor dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan kerja sama dengan Barantin menjadi bagian dari penguatan ekosistem sertifikasi halal nasional.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa BPJPH saat ini telah mengharmonisasikan sekitar 1.060 HS Code untuk mendukung pengawasan produk halal yang masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga melalui inspeksi di negara asal produk.
Setelah proses penandatanganan, BPJPH bersama Barantin turut melakukan inspeksi terhadap sejumlah produk impor, termasuk meat bone meal atau bahan pakan ternak.
“Meat bone meal yang pakan ternak kalau kita lihat ada yang belum memenuhi standar halal, akan kami terapkan dan tegakkan mulai Oktober 2026,” ujarnya.
Babe Haikal menegaskan produk non-halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia sepanjang mencantumkan label non-halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal, sedangkan produk non-halal wajib diberi keterangan non-halal.
“Jadi non halal bukan dilarang, cuma dilabeli sehingga kita jelas punya pilihan mana halal mana non-halal,” ucapnya.
Barantin dan BPJPH telah berencana menjajaki kerja sama pengawasan komoditas impor halal melalui integrasi pengawasan pre-border, at-border, dan post-border guna memperkuat perlindungan konsumen dan kelancaran perdagangan lintas negara sejak awal Mei.
Barantin mencatat nilai komoditas ekspor yang mendapatkan tindakan karantina sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp393 triliun dengan penerbitan lebih dari 2,6 juta sertifikat karantina.
Baca juga: Barantin dukung pameran internasional untuk akselerasi ekspor
Baca juga: Barantin gagalkan penyelundupan 10 ekor satwa dari Thailand
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·