Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah produksi gas N2O bermerek Whip-pink di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada Senin, 13 April 2026 pukul 21.00 WIB.
Operasi yang dipimpin Kombes Awaludin ini berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyita sejumlah tabung gas siap edar. Seperti dilansir dari Detikcom, polisi mengungkap praktik ini melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N2O di masyarakat. Petugas mengawali penggeledahan di sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di lokasi pertama tersebut, polisi menangkap pria berinisial Su (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Petugas juga menemukan berbagai varian serta ukuran produk gas N2O di tempat kejadian.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Jakarta Utara. Di sana, tim mengamankan empat pria berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang sedang memproduksi barang tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 hingga 32 kilogram ke tabung kecil bermerek Whip-pink ukuran 580 gram hingga 2.050 gram. Proses pengisian dilakukan secara ilegal oleh para karyawan tersebut.
Lokasi ketiga berada di sebuah kontrakan di Jalan Karya Bakti, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di tempat ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial E yang berperan sebagai admin serta akunting penjualan dengan menggunakan tiga unit ponsel.
Produksi gas ilegal ini berada di bawah naungan PT SSS yang memiliki jaringan distribusi di 16 gudang di berbagai wilayah. Jaringan ini mencakup kota-kota besar seperti Bandung, Makassar, Semarang, Surabaya, Medan, hingga Bali dan Lombok.
"Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (15/4/2026).
Keenam tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pemilik utama dari rumah produksi ilegal tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·