Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judi Online di Jakarta Barat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan situs judi online dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Operasi penggerebekan tersebut mengungkap aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama dua bulan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Polisi menemukan aktivitas perjudian yang terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara secara digital, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Sudah berapa lamakah operasional daripada ataupun aktivitas daripada orang-orang yang ada di atas (tower)? Dari hasil pemeriksaan kurang lebih selama dua bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut tidak menetap di dalam gedung perkantoran yang digeledah. Para pelaku diketahui menyewa tempat tinggal di area sekitar tower tersebut untuk mempermudah mobilisasi.

"Kemudian mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini," ucap Wira.

Berdasarkan hasil penyidikan, lantai atas gedung tersebut dikhususkan sebagai pusat kendali teknis. Petugas memastikan tidak ada aktivitas lain di area tersebut selain pengelolaan server untuk berbagai situs perjudian.

"Jadi di atas ini pure hanya digunakan untuk kegiatan perjudian online," sambung dia.

Dari total 321 WNA yang diringkus, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok 57 orang. Sisanya melibatkan warga negara Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang tertangkap tangan saat sedang bekerja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi brankas, paspor para pelaku, telepon seluler, laptop, perangkat komputer PC, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.