Bareskrim Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Terkait Narkoba di Hotel

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum polisi dalam jaringan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, pada Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detikcom, institusi kepolisian menegaskan tidak akan berkompromi dan bakal memproses hukum anggotanya yang terlibat tersebut.

"Iya, oknum Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Oknum anggota kepolisian yang terjerat dalam kasus ini diketahui berinisial AFH. Pihak Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap AFH akan berjalan secara transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami tidak akan menutupi, akan ditindak tegas," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebelum pengungkapan keterlibatan oknum petugas tersebut, Bareskrim Polri telah terlebih dahulu membongkar praktik peredaran narkotika di hotel yang terletak di kawasan Jakarta Barat itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Operasi penindakan di hotel yang beralamat di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini berlangsung pada Jumat (8/5). Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang sudah berlangsung lama di fasilitas tempat hiburan malam tersebut, termasuk di area karaoke privat lantai 7 yang dikenal sebagai The Seven.

Petugas kepolisian dari tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan strategi pembelian terselubung untuk memancing pelaku.

"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko.

Pengembangan berlanjut pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB dengan penangkapan Mami Dania yang membawa barang bukti tambahan berupa 5 butir ekstasi dan 6 vape etomidate. Dari interogasi, barang haram tersebut diketahui berasal dari seorang pembawa acara atau MC berinisial TRE alias Dervin.

Polisi kemudian menggeledah kamar B-02 di hotel tersebut dan menangkap 5 pengunjung beserta barang bukti 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Pemeriksaan meluas ke ruangan lain hingga menangkap pria berinisial ET yang membawa vape etomidate dari seorang pelayan hotel, serta menangkap TRE alias Dervin pada pukul 02.46 WIB.

TRE alias Dervin mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap Vonny bersama suaminya yang berinisial CDR di daerah Kemayoran, di mana Vonny mengaku memesan narkoba itu melalui suaminya dan seorang buron bernama Yance dari seseorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.