Bareskrim Tangkap Penjual Peretas Lintas Negara di Kupang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pasangan kekasih yang mengoperasikan bisnis penjualan perangkat peretas atau phishing tools berskala internasional di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (22/4/2026). Operasi ilegal yang dikelola sejak 2018 ini telah menjaring ribuan pembeli dari berbagai negara.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi mengidentifikasi tersangka pria berinisial GWL (24) sebagai otak pembuatan skrip ilegal dan kekasihnya FYT (25) sebagai pengelola keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis perangkat peretas ini telah menghasilkan pundi-pundi rupiah yang sangat besar bagi kedua pelaku selama masa operasionalnya.

"Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp 25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Tersangka GWL diketahui merupakan lulusan SMK Multimedia yang mempelajari keahlian teknis secara mandiri. Ia menggunakan platform seperti w3ll.store dan well.shop untuk mendistribusikan alat peretas tersebut ke pasar global dengan dukungan teknis otomatis.

"Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak," jelas Himawan.

Keterlibatan FYT dalam kasus ini mencakup penyediaan sarana penampungan dana menggunakan aset kripto. Ia bertugas memproses konversi pembayaran dari pembeli mancanegara ke dalam mata uang lokal untuk kemudian dipindahkan ke rekening bank pribadi.

"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip," ucap Himawan.

Dalam menjalankan operasionalnya, pasangan ini memanfaatkan Virtual Private Server (VPS) luar negeri untuk menghindari deteksi. Mereka juga aktif melakukan pengawasan terhadap transaksi yang masuk guna memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan lancar.

"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," terang Himawan.

Data dari kolaborasi Bareskrim bersama FBI menunjukkan terdapat 2.440 pembeli skrip buatan GWL di seluruh dunia. Aktivitas peretasan yang dipicu oleh alat tersebut diperkirakan telah merugikan 34.000 korban dengan nilai total kerugian mencapai 20 juta USD atau setara Rp 350 miliar.

Polisi menyita berbagai aset senilai Rp 4,5 miliar sebagai barang bukti hasil kejahatan, termasuk kendaraan bermotor, properti, komputer, dan dompet kripto. Penindakan ini diklaim menjadi langkah strategis dalam menghentikan distribusi alat kejahatan digital di masa depan.

"Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang," tutur Himawan.

GWL kini terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang ITE atas perannya memproduksi alat peretas. Sementara itu, FYT dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang juga membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.