Bareskrim Polri membongkar taktik pencucian uang jaringan narkotika internasional pimpinan Andre Fernando alias The Doctor yang menyamarkan transaksi keuangan menggunakan label amal dan pembayaran kendaraan. Penangkapan sejumlah kaki tangan sindikat ini dilakukan pada pertengahan April 2026 setelah pelacakan aliran dana ilegal yang mencapai ratusan miliar rupiah, dilansir dari Detikcom.
Penyidik mengidentifikasi penggunaan rekening proxy untuk memutus rantai jejak transaksi antara bandar dan pembeli. Berdasarkan hasil penelusuran otoritas kepolisian, terdapat empat rekening utama yang menampung dana hasil kejahatan dengan intensitas aktivitas perbankan yang sangat tinggi.
"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Brigjen Eko menjelaskan bahwa sindikat tersebut menggunakan berbagai keterangan palsu dalam mutasi rekening untuk mengelabui aparat penegak hukum. Nama-nama unit mobil populer digunakan sebagai keterangan pengiriman dana agar terlihat seperti aktivitas bisnis legal.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.
Data kepolisian menunjukkan perputaran uang masuk pada empat rekening penampung tersebut mencapai angka Rp 124.052.487.704,97. Aliran dana ini berasal dari total 2.134 transaksi yang tercatat dalam periode pengamatan tertentu.
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Brigjen Eko.
Dari total nilai tersebut, sebanyak Rp 81,9 miliar ditemukan pada rekening milik tersangka L dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, rekening tersangka TZR menampung dana Rp 35,1 miliar yang digunakan langsung oleh pemasok utama asal Malaysia.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya aliran dana senilai Rp 3,9 miliar di rekening MR yang digunakan untuk menampung pesanan awal dari pembeli. Rekening ini dioperasikan langsung oleh Andre Fernando sebelum dana tersebut diteruskan ke pemasok besar.
"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor'," kata Eko.
Upaya pengembangan kasus terus berlanjut dengan penangkapan dua pemilik rekening penampung lainnya pada Minggu (19/4/2026). Tersangka yang baru diamankan tersebut diduga kuat terlibat dalam distribusi dana untuk jaringan bandar narkoba internasional.
"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Kedua tersangka baru tersebut berperan menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando untuk kepentingan sindikat Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka guna memburu anggota jaringan lain yang masih buron.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·