Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Senin (20/4/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, optimisme ini muncul karena lembaga antirasuah tersebut mengeklaim seluruh tahapan penyidikan telah sesuai prosedur hukum.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melewati serangkaian proses hukum formal. Penegasan tersebut mencakup seluruh tahapan dari pencarian informasi awal hingga penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan, semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK memandang pengajuan praperadilan merupakan instrumen hukum yang wajar digunakan oleh pihak berperkara guna menguji keabsahan proses formil. Budi menjelaskan bahwa instansi tempatnya bekerja berkomitmen menjaga transparansi dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Oleh karena itu, KPK optimistis bahwa hakim akan menilai secara objektif dan independen, serta menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah tepat dan sesuai hukum,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek formalitas semata. Lembaga ini mengeklaim tetap mengedepankan substansi keadilan dalam setiap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·