Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memantau ketat barang bawaan penumpang pesawat internasional, termasuk tren impor kartu Pokemon dari luar negeri. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban aturan kepabeanan, seperti dilansir dari Money pada Sabtu (16/5/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa kartu koleksi atau trading card game (TCG) tersebut tetap menjadi objek pengawasan. Aturan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Regulasi tersebut melonggarkan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dollar AS per orang dalam sekali kedatangan atau setara Rp 8,7 juta dengan kurs Rp 17.500 per dollar AS.
“Selama total nilai Pokemon Card yang dibawa masih dalam batas fasilitas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi, prosesnya umumnya tidak menjadi masalah,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Pembatasan ketat akan diberlakukan apabila kuantitas komoditas tersebut melewati batas kewajaran dan disinyalir bertujuan untuk aktivitas komersial. Jika indikasi dagang terpenuhi, barang bawaan diposisikan sebagai impor reguler yang terikat kewajiban bea masuk serta pajak impor.
Kewajiban pelaporan berlaku penuh bagi komoditas bernilai ekonomi tinggi, seperti kartu Pokemon kategori PSA Grade yang tersertifikasi internasional. Pemilik kartu disarankan membawa dokumen autentik berupa struk belanja atau riwayat transaksi keuangan untuk mempermudah verifikasi.
“Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,” ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan kepabeanan ini diklaim bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keteraturan lalu lintas barang masuk dari luar negeri tanpa maksud mempersulit para pelancong.
“Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·