ANTARA - Bea Cukai Banda Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram senilai Rp1,45 miliar ke Malaysia melalui jalur penerbangan internasional. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyando, Kamis (21/5), mengatakan pelaku menyeludupkan emas ke dalam tas bersama barang bawaan lain guna menghindari kewajiban pajak. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·