Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal membantah tudingan pungutan liar dalam razia rokok ilegal di sebuah warung Madura di Desa Balamoa, Kabupaten Tegal, pada Selasa malam, 14 April 2026.
Klarifikasi ini diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya tindakan ilegal oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di wilayah Jawa Tengah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul.
Penegasan prosedur operasional juga disampaikan pihak otoritas untuk menjawab keraguan publik mengenai identitas para petugas yang sempat disebut sebagai oknum gadungan dalam narasi di platform digital.
"Petugas yang hadir dalam pelaksanaan tugas telah menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga bangunan sesuai prosedur," katanya.
Aflachul menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman barang kena cukai ilegal di lokasi yang dimaksud.
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut," demikian keterangan Bea Cukai Tegal di akun Instagram @bctegal.official.
Meskipun pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada pertengahan April, video rekaman kejadian tersebut baru menjadi sorotan publik secara luas di media sosial pada awal Mei 2026.
"Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.
Instansi tersebut menambahkan bahwa meskipun pemeriksaan kali ini nihil temuan, pengawasan tetap diperketat karena jaringan toko yang sama tercatat memiliki riwayat pelanggaran administratif pada periode sebelumnya.
"Sebagai catatan terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·