Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang akan mulai berlaku efektif pada Selasa, 10 November 2026. Langkah ini diambil otoritas bursa menyusul status pailit yang dialami oleh raksasa tekstil asal Solo tersebut.
Keputusan delisting ini berdampak langsung pada puluhan ribu investor ritel dan pemegang saham utama. Dilansir dari Money, data per 13 April 2026 menunjukkan PT Huddleston Indonesia masih menguasai mayoritas saham sebesar 59,03 persen atau setara 12,07 miliar lembar saham.
Selain pemegang saham pengendali, terdapat sejumlah investor institusi asing seperti Chesney International Pte Ltd dengan kepemilikan 4,52 persen dan Grafton Capital Resources Pte Ltd sebesar 4,4 persen. Investor kenamaan Indonesia, Lo Kheng Hong, juga tercatat memiliki 209,34 juta saham atau sekitar 1,02 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada bursa untuk menghapus saham emiten yang mengalami kondisi negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum," ujar Nyoman pada Senin, 13 April 2026.
Nyoman menambahkan bahwa emiten SRIL telah mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama minimal 24 bulan. Sebelum keputusan ini diketuk, bursa mengklaim telah memberikan kesempatan perbaikan kinerja melalui berbagai tahapan pembinaan dan pemantauan berkelanjutan.
BEI saat ini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembelian kembali atau buyback saham pasca-delisting. Hal ini merujuk pada POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, berpendapat risiko kerugian investor pada kasus ini sesuai dengan prinsip modal maksimal yang ditransaksikan. Ia menyarankan agar investor lebih fokus pada emiten dengan fundamental kuat dan likuiditas tinggi untuk menghindari risiko serupa di masa depan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·