BEI Pantau Dugaan Fraud Laporan Keuangan Telkom Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemantauan ketat terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyusul investigasi regulator pasar modal Amerika Serikat terkait dugaan fraud pada laporan keuangan perusahaan. Pengawasan ini dilakukan melalui serangkaian tindakan evaluasi terhadap emiten berkode TLKM tersebut pada Senin (11/5/2026).

Langkah otoritas bursa mencakup pelaksanaan dengar pendapat dengan manajemen perusahaan pelat merah itu untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. Proses koordinasi intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus berjalan demi memastikan transparansi informasi bagi para investor di pasar modal.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa otoritas bursa telah meminta keterangan mendalam terkait kasus yang menjerat perusahaan telekomunikasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang ada di lapangan, sebagaimana dilansir dari Money.

"Terkait monitoring bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026," ujar Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Pihak Telkom sendiri telah merespons permintaan penjelasan bursa melalui keterbukaan informasi. Perseroan mengonfirmasi adanya investigasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) sejak Oktober 2023 yang bermula dari proyek BAKTI Kominfo dan berkembang ke isu akuntansi.

Nyoman menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari manajemen Telkom atas permintaan penjelasan susulan. Fokus utama bursa adalah memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan yang berlaku di pasar modal domestik maupun internasional.

"Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan perseroan," paparnya Nyoman, Direktur Penilaian BEI.

Sebagai perusahaan yang melantai di bursa New York, Telkom menyatakan tunduk pada aturan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Perseroan juga melaporkan keterlambatan penyampaian Form 20-F tahun buku 2025 kepada SEC dan sedang melakukan penyesuaian kebijakan akuntansi secara retrospektif.