Mantan Manajer PT TJA, Bella Puspita Sari, merampungkan sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali atas kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 18 Mei 2026. Melalui langkah hukum ini, pihak pemohon berharap Mahkamah Agung dapat menganulir vonis sebelumnya.
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Mei 2024. Vonis dua tahun enam bulan penjara terkait pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan itu sebelumnya juga telah dikuatkan di tingkat kasasi.
Kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH, menyatakan bahwa selesainya persidangan ini menjadi momentum awal bagi pihaknya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan di tingkat Mahkamah Agung.
"Saya berharap, selesainya persidangan (PK-red) ini jadi awal bagi kami terus mengawal. Perkara ini akan jadi pembahasan MA sebelum menyusun putusan apakah permohonan kami dapat dipenuhi, harapannya perkara ini sama sekali tidak ada yang dinamakan penggelapan uang," kata kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH usai persidangan di PN.
Reyhan Abdillah SH menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan pemeriksaan terakhir dalam upaya peninjauan kembali di tingkat daerah. Proses selanjutnya hanya menyisakan penandatanganan berita acara sebagai tanda selesainya pemeriksaan oleh hakim pemeriksa.
"Biasanya putusan PK di Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk perkara sebelumnya. Masyarakat, pegiat hukum, hingga akademisi kami harapkan bisa terus mengawal perkara ini, sehingga hakim agung bisa memutus perkara seadil-adilnya," tandasnya.
Pihak pemohon menginginkan hakim agung mempertimbangkan seluruh fakta persidangan beserta bukti baru atau novum yang diajukan. Berdasarkan regulasi, proses pemeriksaan peninjauan kembali ini dibatasi waktu selama satu bulan hingga 21 Mei 2026.
Kuasa hukum lainnya, Dimas Adyaksa SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah lampiran tambahan guna melengkapi dokumen novum. Lampiran tersebut memuat keterangan tertulis dari saksi Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti untuk novum N4 dan N5.
“Lampiran sudah kami serahkan semuanya, untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas.
Dimas Adyaksa SH menambahkan bahwa para saksi tersebut sebelumnya sudah hadir langsung untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun, majelis hakim meminta agar keterangan tersebut diserahkan kembali dalam bentuk tertulis demi pemenuhan prosedur administrasi.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·